Kamus Hukum
Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.
Istilah Berawalan "S" (41)
SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin yang sebelumnya wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Sejak berlakunya sistem OSS dan NIB pada 2021, SIUP telah digantikan oleh NIB sebagai izin operasional terintegrasi. Namun, perusahaan yang sudah memiliki SIUP lama tetap diakui sampai batas waktu berlaku habis.
SKGR
SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) adalah dokumen yang membuktikan peralihan kepemilikan tanah melalui pembayaran sejumlah uang, namun belum terdaftar di BPN. Dokumen ini umum di beberapa daerah seperti Riau sebagai pengganti sementara sebelum sertifikat terbit — bukan pengganti sertifikat yang sah secara nasional.
SKPT
SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) adalah dokumen resmi dari BPN yang menerangkan status hukum bidang tanah tertentu: siapa pemiliknya, adakah beban di atasnya, dan apakah sedang dalam sengketa. SKPT adalah dokumen due diligence paling dasar sebelum transaksi properti.
SP3
SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) adalah keputusan penyidik untuk menghentikan penyidikan suatu perkara karena: tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, atau tersangka meninggal dunia. SP3 bukan berarti tersangka terbukti tidak bersalah — penyidikan bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.
SPDN dan SPLN
SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) dan SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri) adalah klasifikasi status perpajakan bagi orang pribadi atau badan berdasarkan domisili dan durasi kehadiran fisik di Indonesia. Orang pribadi WNA menjadi SPDN apabila berniat bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sehingga dikenakan pajak PPh atas penghasilan global (worldwide income). Sementara SPLN hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui pemotongan PPh 26.
SPDP
SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) adalah surat yang dikirimkan polisi ke jaksa untuk memberitahu bahwa proses penyidikan atas suatu perkara telah dimulai. Bagi tersangka, SPDP juga wajib dikirimkan kepada yang bersangkutan dalam 7 hari — agar tersangka tahu dan bisa menunjuk pengacara.
SPT (Surat Pemberitahuan)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat resmi yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terbagi menjadi dua kelompok besar: SPT Masa untuk kewajiban pajak bulanan dan SPT Tahunan untuk pelaporan tutup buku pajak satu tahun takwim.
SPT Masa
SPT Masa adalah formulir pelaporan pajak bulanan yang wajib disampaikan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melaporkan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran pajak dalam satu masa pajak (satu bulan kalender). Pelaporan ini mencakup PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.
SPT Tahunan
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan pajak yang wajib disampaikan wajib pajak kepada DJP setiap tahun — berisi informasi penghasilan, biaya, kredit pajak, dan pajak terutang dalam satu tahun pajak. Batas waktu: 31 Maret (orang pribadi) dan 30 April (badan usaha).
Saksi Mahkota
Saksi mahkota adalah tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sama — atau perkara yang berkaitan — yang diajukan sebagai saksi oleh jaksa untuk bersaksi melawan terdakwa lainnya. Praktik ini kontroversial karena saksi mahkota berposisi paradoks: bersaksi sekaligus dalam posisi sebagai terdakwa sendiri.
Salinan Akta
Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh minuta akta notaris yang diterbitkan, ditandatangani, serta dicap resmi oleh notaris untuk diserahkan kepada para pihak yang berkepentingan langsung.
Sanggahan Merek
Sanggahan merek adalah keberatan yang diajukan oleh pemohon merek kepada DJKI — sebagai respons atas penolakan permohonan merek oleh pemeriksa DJKI. Pemohon diberi waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan penolakan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis disertai argumen dan bukti.
Sanksi Administrasi Pajak
Sanksi Administrasi Pajak adalah konsekuensi finansial berupa denda, bunga, atau kenaikan yang dikenakan kepada Wajib Pajak akibat kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban formal dan material perpajakan. Besaran tarif bunga per bulan saat ini mengacu pada suku bunga acuan pasar Kemenkeu ditambah uplift margin sesuai ketentuan UU HPP.
Sengketa Batas Tanah
Sengketa batas tanah adalah perselisihan antara pemilik tanah yang bersebelahan tentang di mana batas sebenarnya antara kedua bidang tanah. Sengketa batas sering timbul karena perbedaan antara batas fisik di lapangan dengan batas yang tercantum di sertifikat atau peta ukur BPN. Penyelesaian bisa melalui mediasi BPN atau gugatan ke pengadilan.
Sengketa Merek
Sengketa Merek adalah perselisihan hukum antara pemilik merek terdaftar dengan pihak lain yang menggunakan atau mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis tanpa izin. Penyelesaian sengketa merek dapat ditempuh melalui jalur gugatan ganti rugi dan pembatalan merek di Pengadilan Niaga, permohonan mediasi/arbitrase, atau tuntutan pidana pembajakan merek melalui kepolisian.
Sengketa Tanah
Sengketa Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah yang memiliki dampak hukum namun tidak berdimensi luas secara sosio-politik, umumnya mengenai sengketa kepemilikan, batas bidang tanah, atau tumpang tindih sertifikat hak atas tanah.
Sertifikat Desain Industri
Sertifikat Desain Industri adalah bukti hak eksklusif yang diterbitkan oleh negara melalui Menteri Hukum atas kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu komoditas, barang industri, atau kerajinan tangan. Perlindungan hukum desain industri berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
Sertifikat Ganda
Sertifikat ganda adalah kondisi di mana satu bidang tanah memiliki dua atau lebih sertifikat yang berbeda nomor — yang seharusnya tidak mungkin terjadi dalam sistem pendaftaran tanah yang benar. Sertifikat ganda bisa terjadi akibat kelalaian administratif BPN atau pemalsuan. Penyelesaiannya melalui pembatalan salah satu sertifikat oleh BPN atau putusan pengadilan.
Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dalam hukum Indonesia. Tidak ada batas waktu berlakunya, dapat diwariskan, dapat diagunkan ke bank, dan hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. WNA dan perusahaan asing dilarang memiliki SHM.
Sertifikat Merek
Sertifikat Merek adalah akta bukti otentik kepemilikan hak eksklusif atas merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia melalui DJKI setelah permohonan pendaftaran merek dinyatakan lulus seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman publik, dan pemeriksaan substantif. Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan mutlak di hadapan hukum dan pengadilan.
Sertifikat SHRS
Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHRS atau SHMRS) adalah bukti kepemilikan unit apartemen atau kondominium yang paling kuat. Berbeda dengan SHM tanah biasa, SHRS mencakup hak atas unit hunian beserta hak bersama atas fasilitas umum gedung. Masa berlakunya mengikuti masa HGB lahan gedung tersebut berdiri.
Sita Jaminan
Sita jaminan (conservatoir beslag) adalah tindakan pengadilan yang membekukan aset tergugat selama proses persidangan berlangsung — agar tergugat tidak memindahtangankan atau menyembunyikan asetnya sebelum putusan terbit. Penggugat harus membuktikan bahwa ada kekhawatiran yang beralasan bahwa tergugat akan menggelapkan aset.
Somasi
Somasi adalah surat peringatan resmi yang dikirimkan kepada pihak yang lalai memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian. Somasi adalah syarat formal sebelum mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Tanpa somasi, gugatan bisa dianggap tidak sah secara prosedur. Somasi umumnya memberi tenggang waktu 7–14 hari untuk merespons.
Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian posisi kreditur lama oleh pihak ketiga yang telah melunasi utang debitur. Pihak ketiga yang membayar otomatis memperoleh semua hak tagih yang dimiliki kreditur lama terhadap debitur. Subrogasi sering terjadi dalam asuransi: setelah perusahaan asuransi membayar klaim nasabah, asuransi 'mengambil alih' hak tagih nasabah terhadap pihak yang menyebabkan kerugian.
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak adalah surat resmi yang diterbitkan oleh KPP atas permohonan wajib pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak tersebut dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak tertentu (seperti PPh 22 impor, PPh 23, atau PPh Final pengalihan tanah/bangunan) karena memenuhi kriteria undang-undang.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah surat yang menyatakan lokasi resmi sebuah perusahaan beroperasi, diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. SKDP diperlukan untuk mengurus berbagai perizinan usaha. Namun sejak berlakunya sistem OSS, kebutuhan SKDP sudah banyak dikurangi untuk usaha tertentu.
Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah dokumen informasi kepatuhan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi seluruh kewajiban formal perpajakannya, seperti telah melaporkan SPT Tahunan dan tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
Surat Keterangan Waris
Surat Keterangan Waris (SKW) adalah dokumen yang menyebutkan siapa saja ahli waris sah dari seseorang yang meninggal dunia. Kewenangan penerbit berbeda berdasarkan golongan warga: WNI asli Pribumi → ditandatangani ahli waris disaksikan 2 orang dan dikuatkan Kelurahan + Kecamatan; WNI keturunan Tionghoa dan WNA → dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk Akta Keterangan Hak Waris.
Surat Ketetapan Pajak
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah produk hukum yang diterbitkan DJP setelah melakukan pemeriksaan pajak — menetapkan jumlah pajak yang terutang, kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Ada empat jenis: SKPKB (kurang bayar), SKPKBT (kurang bayar tambahan), SKPN (nihil), dan SKPLB (lebih bayar). Wajib pajak bisa mengajukan keberatan dalam 3 bulan.
Surat Kuasa
Surat Kuasa adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang (penerima kuasa) untuk bertindak mewakili pemberi kuasa dalam melakukan tindakan hukum tertentu. Surat Kuasa bisa dibuat di bawah tangan atau di hadapan Notaris (akta kuasa). Kuasa berakhir saat tujuannya tercapai, dicabut, atau salah satu pihak meninggal.
Surat Paksa Pajak
Surat Paksa adalah surat perintah kepada wajib pajak untuk membayar utang pajak beserta biaya penagihan aktif — diterbitkan oleh DJP setelah Surat Teguran tidak diindahkan. Surat Paksa memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tidak dipatuhi: juru sita pajak bisa langsung melakukan penyitaan aset.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP2) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala KPP atau pimpinan unit pemeriksa pajak untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa terhadapnya akan dilakukan tindakan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor. Penerbitan SP2 menandai dimulainya proses audit kepatuhan perpajakan secara formal.
Surat Pencatatan Ciptaan
Surat Pencatatan Ciptaan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang membuktikan bahwa suatu ciptaan (seperti buku, program komputer/aplikasi, lagu, fotografi, atau karya seni) telah terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan. Berbeda dengan paten atau merek, hak cipta timbul secara otomatis (deklaratif) saat karya diwujudkan, namun surat pencatatan berfungsi sebagai alat bukti prima facie di pengadilan.
Surat Peringatan
Surat Peringatan (SP) adalah langkah prosedural wajib sebelum perusahaan bisa mem-PHK karyawan atas dasar pelanggaran. Ada 3 tingkatan: SP1, SP2, SP3 — masing-masing berlaku 6 bulan. Jika karyawan melanggar lagi setelah SP3, perusahaan baru bisa mengajukan PHK. PHK tanpa SP sama sekali untuk pelanggaran ringan adalah PHK tidak sah.
Surat Pernyataan Ahli Waris
Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW) adalah dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris, menyatakan siapa saja yang berhak atas warisan dan bahwa tidak ada ahli waris lain. Berbeda dari SKW yang diterbitkan instansi pemerintah, SPAW dibuat oleh ahli waris sendiri — biasanya untuk keperluan pencairan aset di bank atau lembaga keuangan.
Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan sarana administrasi lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (bank persepsi atau kantor pos). Dalam era administrasi modern, SSP fisik telah digantikan oleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) elektronik yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) valid berbasis kode e-Billing.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar, serta mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. STP memiliki kekuatan hukum eksekutorial yang setara dengan grosse akta pengadilan perdata.
Surat Ukur
Surat Ukur adalah dokumen BPN yang memuat data fisik bidang tanah: letak, batas, luas, dan situasi tanahnya berdasarkan hasil pengukuran resmi. Surat Ukur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sertifikat tanah — terletak di lembar tersendiri dan harus ada untuk setiap sertifikat yang diterbitkan.
Surat Wasiat Olografis
Surat Wasiat Olografis adalah wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pembuat wasiat — tanpa keterlibatan Notaris saat pembuatan. Untuk berlaku sah, wasiat ini harus dititipkan kepada Notaris untuk disimpan. Wasiat yang tidak dititipkan ke Notaris berisiko hilang, dipalsukan, atau tidak diakui.
Syarat Kebaruan (Novelty) Paten
Syarat Kebaruan (Novelty) adalah prinsip mutlak hukum paten yang mensyaratkan suatu invensi tidak boleh sama dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya kepada publik (prior art), baik secara tertulis, lisan, demonstrasi, maupun penggunaan nyata di Indonesia atau di luar negeri, sebelum tanggal penerimaan permohonan paten.
Syarat Sah Perjanjian
Perjanjian sah secara hukum Indonesia harus memenuhi empat syarat kumulatif: (1) Sepakat — kedua pihak setuju tanpa paksaan; (2) Cakap — pihak yang tanda tangan sudah dewasa dan tidak dalam pengampuan; (3) Hal tertentu — objek perjanjian jelas dan bisa ditentukan; (4) Sebab yang halal — tujuannya tidak melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.