Kamus Hukum
Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.
Istilah Berawalan "T" (13)
TKA
TKA (Tenaga Kerja Asing) adalah warga negara asing yang dipekerjakan di Indonesia. Setiap TKA wajib memiliki: RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) yang disetujui Kemenaker, KITAS/KITAP (izin tinggal), dan NPWP. TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan tidak boleh bekerja di sektor tertentu yang tertutup untuk asing.
TPPU
TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau aset yang berasal dari kejahatan, agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Pelaku TPPU tidak harus menjadi pelaku kejahatan asal — siapa pun yang membantu menyembunyikan uang hasil kejahatan bisa dijerat TPPU.
Tanah Negara
Tanah Negara adalah tanah yang tidak terikat oleh hak perseorangan mana pun — dikuasai langsung oleh negara. Bukan berarti tanah tersebut kosong atau boleh diduduki bebas. Siapa pun yang ingin menggunakan tanah negara harus terlebih dahulu mendapatkan hak atas tanah (seperti HGU, HGB, atau Hak Pakai) dari negara melalui BPN.
Tanah Wakaf
Tanah wakaf adalah tanah yang oleh pemiliknya (wakif) diserahan secara permanen untuk digunakan bagi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan syariat Islam. Setelah diwakafkan, tanah tidak bisa dijual, diwariskan, atau diagunkan — statusnya tetap wakaf selamanya.
Tanggung Renteng
Tanggung renteng adalah kondisi di mana dua orang atau lebih menanggung suatu kewajiban bersama-sama — sehingga kreditur bisa menagih seluruh jumlah utang kepada salah satu saja dari para debitur tersebut. Debitur yang sudah membayar penuh berhak menagih bagian masing-masing ke debitur lainnya.
Tax Amnesty
Tax Amnesty (pengampunan pajak) adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana perpajakan bagi wajib pajak yang mengungkap harta yang belum dilaporkan — dengan syarat membayar uang tebusan tertentu. Indonesia sudah melaksanakan Tax Amnesty pada 2016-2017 dan 2022.
Tax Treaty (P3B)
Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dengan negara mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan lintas batas serta mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. Perjanjian ini mengatur alokasi hak pemajakan dan tarif diskon pemotongan withholding tax.
Terdakwa
Terdakwa adalah tersangka yang sudah dilimpahkan perkaranya ke pengadilan dan sedang menjalani proses persidangan. Status berubah dari 'tersangka' menjadi 'terdakwa' saat jaksa mendaftarkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri. Terdakwa dianggap tidak bersalah (asas presumption of innocence) sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Tersangka
Tersangka adalah seseorang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana — namun belum diadili. Status tersangka ditetapkan oleh penyidik (polisi atau KPK). Tersangka berhak didampingi pengacara, mendapat pemberitahuan tuduhan, dan tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah.
Tertangkap Tangan
Tertangkap tangan (in flagrante delicto) adalah kondisi di mana seseorang ditangkap saat sedang atau baru saja melakukan tindak pidana. Dalam kondisi ini, polisi bisa melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan. Siapapun (bukan hanya polisi) berhak menangkap pelaku tertangkap tangan dan menyerahkan ke polisi.
Tipikor
Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) adalah tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, termasuk suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan pemerasan oleh pejabat. Tipikor ditangani KPK, Kejaksaan, atau Polri dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) — bukan Pengadilan Negeri biasa.
Transfer Pricing
Transfer Pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi barang, jasa, harta tak berwujud, atau pinjaman antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi). Regulasi perpajakan mewajibkan harga transfer tersebut mengikuti harga pasar wajar yang berlaku antarpihak independen.
Tripartit
Tripartit adalah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan tiga pihak: pengusaha, pekerja, dan pemerintah (melalui mediator atau konsiliator dari Dinas Ketenagakerjaan). Tripartit adalah tahap setelah bipartit gagal — sebelum masalah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.