Definisi Hukum

Apa itu Tertangkap Tangan?

Tertangkap tangan (in flagrante delicto) adalah kondisi di mana seseorang ditangkap saat sedang atau baru saja melakukan tindak pidana. Dalam kondisi ini, polisi bisa melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan. Siapapun (bukan hanya polisi) berhak menangkap pelaku tertangkap tangan dan menyerahkan ke polisi.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 19 dan Pasal 111 KUHAP

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang warga melihat penjambret sedang merampas tas. Warga lain ikut mengejar dan menangkap penjambret. Mereka sah secara hukum karena situasi tertangkap tangan. Penjambret langsung diserahkan ke polisi. Polisi bisa langsung menahan tanpa perlu mengurus surat perintah penangkapan terlebih dahulu.

Butuh bantuan terkait Tertangkap Tangan?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Tertangkap Tangan?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga