Glosarium Legal

Kamus Hukum

Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.

Segera

Istilah Berawalan "B" (15)

BAP

BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah dokumen resmi yang mencatat pertanyaan penyidik dan jawaban saksi atau tersangka selama proses pemeriksaan di kepolisian. BAP menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan. Anda berhak membaca ulang seluruh isi BAP sebelum menandatanganinya — dan berhak menolak menandatangani jika isinya tidak sesuai.

Baca Selengkapnya →

BPHTB

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang wajib dibayar oleh pembeli saat memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Besarnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) — yaitu harga beli dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan masing-masing daerah. PPAT tidak akan menandatangani AJB jika BPHTB belum dibayar.

Baca Selengkapnya →

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja dalam bentuk: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Iuran dibayar bersama oleh perusahaan dan karyawan.

Baca Selengkapnya →

BPN

BPN (Badan Pertanahan Nasional), kini bernama Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), adalah lembaga pemerintah yang berwenang mengelola seluruh urusan pertanahan di Indonesia: pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, pengukuran, penyelesaian sengketa, dan pengaturan tata ruang.

Baca Selengkapnya →

Badan Hukum

Badan Hukum (rechtspersoon) adalah subjek hukum mandiri ciptaan undang-undang yang memiliki hak, kewajiban, dan kekayaan terpisah dari para pendiri atau pengurusnya, serta berwenang melakukan perbuatan hukum secara independen di dalam dan di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya →

Balik Nama Sertifikat

Balik nama sertifikat adalah proses pendaftaran perubahan nama pemegang hak atas tanah di BPN, setelah AJB ditandatangani. Ini adalah tahap yang sering ditunda dan mengakibatkan sertifikat tetap atas nama penjual meski pembeli sudah menempati tanah selama bertahun-tahun. Balik nama wajib dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah AJB.

Baca Selengkapnya →

Banding

Banding adalah upaya hukum yang diajukan terdakwa atau jaksa terhadap putusan Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi — untuk diperiksa ulang secara menyeluruh (fakta dan hukum). Banding diajukan dalam 7 hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan Tinggi bisa menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri.

Baca Selengkapnya →

Banding Pajak

Banding Pajak adalah upaya hukum peradilan yang diajukan oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh DJP. Surat banding wajib diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan oleh Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya →

Batal Demi Hukum

Batal demi hukum (null and void) adalah kondisi sebuah perjanjian yang dianggap tidak pernah ada sejak awal — tanpa perlu putusan pengadilan untuk membatalkannya. Penyebabnya: perjanjian dibuat untuk tujuan yang melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Tidak ada prestasi yang bisa dituntut dari perjanjian semacam ini.

Baca Selengkapnya →

Berita Negara

Berita Negara adalah publikasi resmi pemerintah yang memuat pengumuman-pengumuman tentang badan hukum swasta: pendirian PT baru, perubahan Anggaran Dasar, pembubaran perusahaan, dan lain-lain. Pengumuman di Berita Negara menjadi bukti resmi bahwa publik sudah diberitahu tentang perubahan status hukum sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya →

Bipartit

Bipartit adalah perundingan langsung antara pengusaha dan karyawan (atau serikat pekerja) untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial — tanpa melibatkan pihak ketiga. Bipartit adalah tahap wajib pertama sebelum perselisihan bisa dibawa ke mediasi tripartit atau pengadilan. Diberi waktu maksimal 30 hari untuk mencapai kesepakatan.

Baca Selengkapnya →

Boedel

Boedel (dari bahasa Belanda: boedel) adalah keseluruhan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, mencakup semua aset (aktiva) dan semua utang (pasiva). Proses pembagian warisan selalu dimulai dengan inventarisasi lengkap boedel — baru kemudian dibagi setelah semua utang dilunasi.

Baca Selengkapnya →

Bukti Potong

Bukti Potong adalah dokumen yang diberikan oleh pemotong pajak (perusahaan atau institusi) kepada wajib pajak sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan yang dibayarkan. Bukti Potong PPh 21 (formulir 1721-A1) digunakan karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak berhak meminta bukti potong dari setiap pihak yang memotong pajaknya.

Baca Selengkapnya →

Buku Tanah

Buku Tanah adalah dokumen pertanahan yang memuat data yuridis sebuah bidang tanah: nomor sertifikat, jenis hak, nama pemegang hak, catatan pembebanan (Hak Tanggungan, sita), dan riwayat peralihan hak. Buku Tanah hanya ada di kantor BPN — pemegang hak mendapatkan salinannya dalam bentuk sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya →

Bunga Moratoir

Bunga moratoir adalah bunga keterlambatan yang terhitung otomatis saat debitur lalai membayar utang uang. Di Indonesia, jika para pihak tidak memperjanjikan bunga tertentu, bunga moratoir ditetapkan sebesar 6% per tahun. Bunga ini berjalan otomatis sejak somasi atau sejak gugatan didaftarkan.

Baca Selengkapnya →