Definisi Hukum

Apa itu BPN?

BPN (Badan Pertanahan Nasional), kini bernama Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), adalah lembaga pemerintah yang berwenang mengelola seluruh urusan pertanahan di Indonesia: pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, pengukuran, penyelesaian sengketa, dan pengaturan tata ruang.
Advertisement

Dasar Hukum

Perpres No. 47 Tahun 2020 tentang Kementerian ATR/BPN

Contoh Kasus & Penerapan

Hampir semua urusan properti Anda bermuara ke BPN: mendaftarkan sertifikat baru, mengurus balik nama, melakukan pengecekan sertifikat, mendaftarkan Hak Tanggungan, atau mengurus roya. Kantor BPN ada di setiap kabupaten dan kota — dan sebagian layanan sudah bisa dilakukan online melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku'.

Butuh bantuan terkait BPN?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga