Definisi Hukum

Apa itu PTSL?

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak, terutama tanah yang belum bersertifikat. Hasilnya adalah sertifikat tanah resmi yang diterbitkan gratis oleh BPN. Tanah girik, letter C, dan dokumen adat lainnya dapat dikonversi melalui program ini.
Advertisement

Dasar Hukum

Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Contoh Kasus & Penerapan

Orang tua Anda memiliki tanah warisan sejak 1970 yang hanya berbekal girik. Melalui PTSL, tanah tersebut bisa didaftarkan ke BPN dan mendapatkan SHM resmi tanpa harus membayar biaya yang besar.

Butuh bantuan terkait PTSL?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga