Definisi Hukum

Apa itu Surat Ukur?

Surat Ukur adalah dokumen BPN yang memuat data fisik bidang tanah: letak, batas, luas, dan situasi tanahnya berdasarkan hasil pengukuran resmi. Surat Ukur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sertifikat tanah — terletak di lembar tersendiri dan harus ada untuk setiap sertifikat yang diterbitkan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 25–28 PP No. 24 Tahun 1997

Contoh Kasus & Penerapan

Sertifikat tanah Anda terdiri dari dua bagian: Buku Tanah (memuat data yuridis: nama pemilik, jenis hak) dan Surat Ukur (memuat data fisik: luas, batas, letak). Jika sertifikat Anda tidak ada Surat Ukurnya, ada masalah administratif yang perlu segera diselesaikan ke BPN.

Butuh bantuan terkait Surat Ukur?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga