Definisi Hukum

Apa itu Subrogasi?

Subrogasi adalah penggantian posisi kreditur lama oleh pihak ketiga yang telah melunasi utang debitur. Pihak ketiga yang membayar otomatis memperoleh semua hak tagih yang dimiliki kreditur lama terhadap debitur. Subrogasi sering terjadi dalam asuransi: setelah perusahaan asuransi membayar klaim nasabah, asuransi 'mengambil alih' hak tagih nasabah terhadap pihak yang menyebabkan kerugian.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1400–1403 KUHPerdata

Contoh Kasus & Penerapan

Mobil Anda ditabrak dan rusak parah. Perusahaan asuransi membayar klaim perbaikan Rp 80 juta kepada Anda. Asuransi kemudian secara hukum mengambil alih hak Anda untuk menagih Rp 80 juta dari penabrak — inilah subrogasi.

Butuh bantuan terkait Subrogasi?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Subrogasi?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga