Definisi Hukum

Apa itu Roya?

Roya adalah pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah, setelah kredit atau utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut lunas. Tanpa roya, catatan beban di sertifikat tetap ada — dan tanah Anda secara resmi masih terlihat terbebani meski utang sudah lunas.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 22 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; Pasal 63 PP No. 24 Tahun 1997

Contoh Kasus & Penerapan

KPR Anda lunas. Bank menyerahkan sertifikat beserta dokumen roya. Anda harus membawa dokumen tersebut ke BPN untuk mengurus pencoretan. Jika diabaikan, sertifikat masih tertera 'dibebani Hak Tanggungan' dan akan mempersulit transaksi jual beli di masa depan.

Butuh bantuan terkait Roya?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga