Kamus Hukum
Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.
Istilah Berawalan "R" (10)
RPTKA
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah rencana tertulis mengenai kebutuhan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dokumen ini merupakan persyaratan mutlak bagi setiap pemberi kerja (termasuk PT PMA) sebelum dapat mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing (TKA) non-pemegang saham, serta menjadi dasar verifikasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) dan penerbitan izin kerja keimigrasian.
RUPS
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah forum tertinggi pengambilan keputusan dalam sebuah PT — di atas direksi dan komisaris. Kewenangan eksklusif RUPS mencakup: mengubah Anggaran Dasar, mengangkat/memberhentikan direksi dan komisaris, menyetujui laporan tahunan, dan membubarkan perusahaan. Keputusan RUPS biasanya dituangkan dalam akta Notaris.
RUPSLB
RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) adalah RUPS yang diadakan di luar jadwal rapat tahunan — untuk membahas hal-hal yang mendesak dan tidak bisa menunggu RUPS tahunan. Contoh: pergantian direksi mendadak, perubahan Anggaran Dasar, atau keputusan strategis besar. RUPSLB bisa dipanggil oleh direksi, komisaris, atau pemegang saham mayoritas.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi bisnis yang tidak diketahui publik, memberikan keunggulan kompetitif, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik. Berbeda dari paten, rahasia dagang tidak perlu didaftarkan — tapi pemilik wajib membuktikan sudah mengambil langkah aktif untuk menjaga kerahasiaannya (NDA, akses terbatas, dll).
Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak. Terjadi ketika pajak yang dibayar lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang. Prosesnya bisa memakan waktu lama (3–12 bulan) karena DJP wajib melakukan penelitian atau pemeriksaan sebelum mengembalikan.
Restitusi Pajak Dipercepat
Restitusi Pajak Dipercepat adalah fasilitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui pemeriksaan formal terlebih dahulu, melainkan cukup melalui penelitian administrasi sederhana. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu (wajib pajak patuh), Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Restorative Justice
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan keadaan — antara korban, pelaku, dan masyarakat — di luar proses pengadilan formal. Dalam sistem Indonesia, restorative justice bisa menghentikan proses pidana di tingkat penyelidikan atau penyidikan jika pelaku memenuhi syarat dan korban setuju.
Roya
Roya adalah pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah, setelah kredit atau utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut lunas. Tanpa roya, catatan beban di sertifikat tetap ada — dan tanah Anda secara resmi masih terlihat terbebani meski utang sudah lunas.
Royalti
Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual (hak cipta, paten, merek) atas penggunaan HAKI tersebut oleh pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi. Besarnya biasanya dihitung sebagai persentase dari pendapatan atau penjualan, atau bisa juga berupa jumlah tetap per unit.
Royalti Musik & LMKN
Royalti Musik adalah kompensasi finansial yang wajib dibayarkan oleh pengguna komersial atas pemanfaatan karya cipta lagu dan musik di tempat layanan publik (seperti restoran, kafe, hotel, tempat karaoke, dan bioskop). Pembayaran dan penghimpunan royalti dikelola secara terpusat oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.