Kamus Hukum
Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.
Istilah Berawalan "H" (25)
Hak Asuh Anak
Hak asuh anak (hadhanah) adalah hak dan kewajiban untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak pasca perceraian. Dalam hukum Islam, anak di bawah 12 tahun pada umumnya diasuh ibu — kecuali ibu terbukti tidak layak. Anak di atas 12 tahun bisa memilih sendiri. Hak asuh dapat dicabut jika pemegang hak asuh terbukti melalaikan atau menelantarkan anak.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak karya ciptaannya — berlaku otomatis sejak karya diciptakan, tanpa perlu didaftarkan. Masa berlakunya adalah seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal. Pendaftaran ke DJKI tetap disarankan sebagai bukti kepemilikan.
Hak Ekonomi Pencipta
Hak Ekonomi Pencipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat finansial atas ciptaannya melalui penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, atau penyewaan ciptaan.
Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Masa berlakunya terbatas: maksimal 30 tahun pertama, dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbarui 30 tahun. Jika tidak diperpanjang saat habis masa berlakunya, hak bisa gugur dan tanah kembali ke negara.
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak kebendaan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, baik di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), maupun tanah hak milik perorangan. Jangka waktu HGB adalah paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui kembali paling lama 30 tahun sesuai ketentuan regulasi tata ruang agraria nasional.
Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah negara guna keperluan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. Masa berlakunya maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun. Luas minimum HGU adalah 5 hektar.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah payung hukum hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau badan hukum atas hasil olah pikir kreasi intelektual manusia yang menghasilkan produk bernilai ekonomi. HAKI terbagi menjadi dua cabang utama: Hak Cipta (seni, literatur, software, musik) dan Hak Kekayaan Industri (merek dagang, paten teknologi, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan desain tata letak sirkuit terpadu).
Hak Milik (Tanah)
Hak Milik Atas Tanah adalah hak kebendaan atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atas sebidang tanah, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial tanah. Hak milik memberikan wewenang penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan tanah, mengalihkan kepemilikan melalui jual beli atau hibah, mewariskannya, serta membebaninya dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan pinjaman bank.
Hak Moral Pencipta
Hak moral adalah hak pencipta yang melekat abadi pada dirinya — tidak bisa dialihkan meski karya sudah dijual atau dilisensikan. Hak moral meliputi: hak untuk dicantumkan namanya pada karya, hak untuk mempertahankan keutuhan karya dari perubahan yang merusak reputasi, dan hak untuk menarik karya dari peredaran.
Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah negara atau tanah milik orang lain, sesuai dengan perjanjian yang mengaturnya. Hak Pakai adalah satu-satunya hak atas tanah yang bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum asing di Indonesia.
Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi (penemuan) teknologi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten memberikan monopoli penggunaan invensi selama 20 tahun — setelah itu menjadi domain publik. Berbeda dari merek, paten TIDAK berlaku otomatis dan WAJIB didaftarkan.
Hak Pengelolaan
Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL — biasanya instansi pemerintah, BUMN, atau badan otorita. Di atas HPL dapat diberikan HGB, Hak Pakai, atau Hak Sewa. Pemegang HPL tidak boleh memindahtangankan HPL, namun bisa mengembangkan kawasan di atasnya.
Hak Prioritas (Paris Convention)
Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek, paten, atau desain industri di negara anggota Konvensi Paris (Paris Convention) dengan menggunakan tanggal penerimaan permohonan pertama kali di negara asal sebagai tanggal efektif pendaftaran. Jangka waktu hak prioritas adalah 6 bulan untuk merek dan desain industri, serta 12 bulan untuk paten.
Hak Retensi
Hak retensi adalah hak seseorang untuk menahan benda milik orang lain yang ada di tangannya, sampai tagihan yang berkaitan dengan benda itu dibayar lunas. Ini berbeda dari hak jaminan — hak retensi tidak memberi hak untuk menjual benda tersebut, hanya menahan.
Hak Tanggungan
Hak Tanggungan adalah jaminan atas tanah dan bangunan yang diberikan debitur kepada kreditur (biasanya bank) sebagai agunan kredit. Hak Tanggungan itu seperti kunci kontak mobil yang dipegang bank — Anda boleh tinggal di rumah, tapi tidak bisa menjualnya tanpa izin bank selama kredit belum lunas.
Hak Terkait (Neighboring Rights)
Hak Terkait (Neighboring Rights) adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yang diberikan khusus kepada tiga pihak: pelaku pertunjukan (penyanyi, musisi, aktor), produser fonogram (label rekaman), dan lembaga penyiaran (stasiun televisi dan radio) atas karya rekaman suara atau siaran pertunjukan mereka.
Hakim Pengawas
Hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk pengadilan untuk mengawasi jalannya proses kepailitan atau PKPU — termasuk mengawasi pekerjaan kurator. Hakim pengawas membuat keputusan operasional harian selama proses kepailitan berlangsung, tanpa harus melibatkan majelis hakim secara penuh untuk setiap keputusan.
Harta Bawaan
Harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum pernikahan berlangsung, serta harta yang diterima sebagai warisan atau hibah selama pernikahan. Harta bawaan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak — tidak otomatis menjadi harta bersama — kecuali diperjanjikan sebaliknya.
Harta Bersama
Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama pernikahan berlangsung — tanpa memandang siapa yang mencarinya. Dalam pernikahan tanpa Perjanjian Pranikah, seluruh harta yang diperoleh setelah menikah otomatis menjadi harta bersama suami-istri dengan porsi masing-masing 50%. Saat perceraian atau salah satu meninggal, harta ini harus dibagi.
Harta Peninggalan
Harta peninggalan adalah seluruh kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia — mencakup aset (tanah, uang, kendaraan, piutang) maupun kewajiban (utang). Pembagian warisan selalu dimulai dari inventarisasi harta peninggalan bersih: semua aset dikurangi semua utang dan biaya pemakaman. Barulah sisa dibagi ke ahli waris.
Hibah
Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan berlaku semasa pemberi masih hidup. Berbeda dari warisan yang berlaku setelah meninggal. Hibah tanah harus dilakukan melalui Akta Hibah di hadapan PPAT. Hibah uang atau benda bergerak cukup dengan akta Notaris.
Hibah Wasiat
Hibah wasiat adalah pemberian harta yang tertuang dalam wasiat dan baru berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Berbeda dari hibah biasa yang berlaku semasa hidup pemberi, dan berbeda dari warisan yang diatur urutan ahli warisnya oleh undang-undang. Hibah wasiat tidak boleh melanggar Legitime Portie ahli waris yang dilindungi UU.
Hukum Bisnis
Hukum Bisnis adalah keseluruhan perangkat asas dan kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan usaha, perdagangan, permodalan, serta hubungan perikatan antar pelaku usaha dalam ekosistem komersial.
Hukum Keluarga
Hukum Keluarga adalah rumpun hukum perdata yang mengatur hubungan keperdataan yang timbul dari ikatan perkawinan, hubungan nasab orang tua dan anak, perwalian, pengampuan, serta pengelolaan harta bersama suami istri.
Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan adalah bidang hukum yang mengatur hubungan industrial antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, mencakup perjanjian kerja, pengupahan, jaminan keselamatan kerja, hingga penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).