Definisi Hukum

Apa itu Harta Bawaan?

Harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum pernikahan berlangsung, serta harta yang diterima sebagai warisan atau hibah selama pernikahan. Harta bawaan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak — tidak otomatis menjadi harta bersama — kecuali diperjanjikan sebaliknya.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Contoh Kasus & Penerapan

Sebelum menikah, Anda sudah memiliki sebidang tanah. Setelah menikah, tanah itu tetap milik Anda sepenuhnya — bukan harta bersama. Jika bercerai, pasangan Anda tidak berhak atas tanah tersebut.

Butuh bantuan terkait Harta Bawaan?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Harta Bawaan?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga