Definisi Hukum

Apa itu Perjanjian Pascanikah?

Perjanjian pascanikah (postnuptial agreement) adalah perjanjian pemisahan harta yang dibuat oleh suami-istri yang sudah menikah — bukan sebelum menikah. Sejak Putusan MK 2016, perjanjian ini diperbolehkan sepanjang tidak merugikan pihak ketiga dan didaftarkan ke catatan sipil. Perjanjian harus dibuat di hadapan Notaris.
Advertisement

Dasar Hukum

Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015; Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974

Contoh Kasus & Penerapan

Pasangan sudah menikah 5 tahun tanpa perjanjian pranikah. Suami ingin membeli properti secara kredit atas nama sendiri saja untuk investasi pribadi. Mereka membuat perjanjian pascanikah di Notaris yang memisahkan harta — properti baru itu jadi milik suami saja, bukan harta bersama.

Butuh bantuan terkait Perjanjian Pascanikah?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga