Definisi Hukum

Apa itu Penggantian Tempat?

Penggantian tempat (plaatsvervulling) adalah mekanisme waris di mana keturunan dari ahli waris yang sudah meninggal lebih dahulu dari pewaris dapat menggantikan posisi ahli waris tersebut. Cucu bisa menggantikan anak yang sudah meninggal untuk menerima bagian warisan yang seharusnya diterima anaknya.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 841–848 KUHPerdata

Contoh Kasus & Penerapan

Pak Agus meninggal dengan 3 anak. Anak pertama sudah meninggal lebih dulu, meninggalkan 2 cucu. Warisan dibagi menjadi 3 bagian. Bagian anak pertama tidak gugur — melainkan diteruskan kepada 2 cucunya, masing-masing mendapat setengah dari bagian anak pertama.

Butuh bantuan terkait Penggantian Tempat?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Penggantian Tempat?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga