Definisi Hukum

Apa itu Perjanjian Nominee?

Perjanjian nominee adalah perjanjian di mana seseorang (nominee) secara hukum bertindak sebagai pemilik aset atas nama orang lain (beneficial owner) yang sesungguhnya — biasanya untuk menghindari batasan kepemilikan asing. Praktik ini ilegal di Indonesia: WNA yang memakai nama WNI sebagai nominee untuk memiliki tanah SHM adalah perbuatan melawan hukum.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 26 UUPA; Putusan MA No. 2654 K/Pdt/2011

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang WNA membayar tanah SHM tapi mendaftarkannya atas nama pasangan WNI-nya berdasarkan perjanjian nominee rahasia. Jika WNI tersebut meninggal atau memutuskan hubungan, WNA itu tidak memiliki hak hukum apapun atas tanah — karena perjanjian nomineenya batal demi hukum.

Butuh bantuan terkait Perjanjian Nominee?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Perjanjian Nominee?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga