Definisi Hukum

Apa itu Perjanjian Pranikah?

Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement) adalah perjanjian tertulis yang dibuat calon suami-istri sebelum menikah di hadapan Notaris, yang mengatur pemisahan harta kekayaan selama dan/atau setelah pernikahan. Dengan perjanjian ini, harta yang diperoleh selama menikah tetap menjadi milik masing-masing pihak secara terpisah.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang pengusaha WNI ingin menikahi WNA. Tanpa Perjanjian Pranikah, properti atas nama WNI bisa bermasalah karena peraturan kepemilikan tanah oleh WNA. Dengan Perjanjian Pranikah yang memisahkan harta, aset properti WNI tetap aman secara hukum.

Butuh bantuan terkait Perjanjian Pranikah?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga