Definisi Hukum

Apa itu Hak Guna Usaha?

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah negara guna keperluan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. Masa berlakunya maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun. Luas minimum HGU adalah 5 hektar.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 28–34 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA); PP No. 18 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit mendapatkan HGU seluas 500 hektar dari negara. Perusahaan berhak mengusahakan tanah tersebut, tapi tidak memiliki tanahnya secara penuh — tanah tetap milik negara.

Butuh bantuan terkait Hak Guna Usaha?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga