Definisi Hukum

Apa itu Hak Milik (Tanah)?

Hak Milik Atas Tanah adalah hak kebendaan atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atas sebidang tanah, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial tanah. Hak milik memberikan wewenang penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan tanah, mengalihkan kepemilikan melalui jual beli atau hibah, mewariskannya, serta membebaninya dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan pinjaman bank.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 20 sampai Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA jo. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Contoh Kasus & Penerapan

Kepemilikan tanah secara permanen yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Butuh bantuan terkait Hak Milik (Tanah)?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga