Definisi Hukum

Apa itu Hak Pakai?

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah negara atau tanah milik orang lain, sesuai dengan perjanjian yang mengaturnya. Hak Pakai adalah satu-satunya hak atas tanah yang bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum asing di Indonesia.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 41–43 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA); PP No. 18 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang ekspatriat warga negara Belanda ingin membeli properti di Bali. Ia tidak bisa mendapatkan SHM. Satu-satunya jalur legal adalah dengan mendapatkan Hak Pakai atas tanah yang statusnya SHM milik WNI.

Butuh bantuan terkait Hak Pakai?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga