Definisi Hukum

Apa itu Hibah Wasiat?

Hibah wasiat adalah pemberian harta yang tertuang dalam wasiat dan baru berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Berbeda dari hibah biasa yang berlaku semasa hidup pemberi, dan berbeda dari warisan yang diatur urutan ahli warisnya oleh undang-undang. Hibah wasiat tidak boleh melanggar Legitime Portie ahli waris yang dilindungi UU.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 957–972 KUHPerdata; Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang kakek menuliskan dalam wasiatnya: 'Saya berikan rumah di Bandung kepada cucuku yang pertama.' Ini adalah hibah wasiat. Saat kakek meninggal, rumah itu langsung menjadi milik cucu pertama — tanpa perlu dibagi dengan ahli waris lain, selama bagian anak-anak kakek tidak terlanggar.

Butuh bantuan terkait Hibah Wasiat?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Hibah Wasiat?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga