Definisi Hukum

Apa itu Surat Wasiat Olografis?

Surat Wasiat Olografis adalah wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pembuat wasiat — tanpa keterlibatan Notaris saat pembuatan. Untuk berlaku sah, wasiat ini harus dititipkan kepada Notaris untuk disimpan. Wasiat yang tidak dititipkan ke Notaris berisiko hilang, dipalsukan, atau tidak diakui.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 932–935 KUHPerdata

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang nenek menulis wasiat tangan sendiri di buku hariannya. Wasiat ini tidak dititipkan ke Notaris. Setelah nenek meninggal, salah satu cucunya mengklaim wasiat sudah diubah. Karena tidak ada salinan resmi di Notaris, pembuktian keaslian wasiat menjadi sangat sulit.

Butuh bantuan terkait Surat Wasiat Olografis?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga