Definisi Hukum

Apa itu Ahli Waris Golongan II?

Ahli waris Golongan II terdiri dari orang tua (ayah dan ibu) beserta saudara-saudara kandung si pewaris. Golongan II hanya muncul jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris Golongan I (tidak punya anak dan tidak ada janda/duda). Dalam Golongan II, orang tua mendapat bagian minimal ¼ masing-masing.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 854–860 KUHPerdata

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang bujangan meninggal tanpa istri dan tanpa anak. Ia meninggalkan ayah, ibu, dan 2 saudara kandung. Karena tidak ada Golongan I, Golongan II yang mewarisi. Ayah dan ibu masing-masing minimal ¼ bagian. Sisa dibagi antara saudara-saudara.

Butuh bantuan terkait Ahli Waris Golongan II?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Ahli Waris Golongan II?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga