Definisi Hukum

Apa itu Ahli Waris Golongan I?

Ahli waris Golongan I adalah kelompok ahli waris dengan prioritas tertinggi dalam pewarisan berdasarkan KUHPerdata: anak-anak kandung beserta keturunannya (cucu, cicit) dan janda atau duda yang masih hidup. Keberadaan ahli waris Golongan I menghabiskan hak waris Golongan II — orang tua dan saudara kandung tidak mendapat warisan apapun jika ada Golongan I.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 852–861 KUHPerdata

Contoh Kasus & Penerapan

Seseorang meninggal meninggalkan istri, 2 anak kandung, dan ibu kandung yang masih hidup. Istri dan 2 anak masuk Golongan I. Harta dibagi tiga bagian sama rata di antara istri dan 2 anak. Ibu kandung tidak mendapat bagian apapun karena terdesak oleh Golongan I.

Butuh bantuan terkait Ahli Waris Golongan I?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Ahli Waris Golongan I?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga