Definisi Hukum

Apa itu Akta Keterangan Hak Waris?

Akta Keterangan Hak Waris adalah akta otentik yang dibuat oleh Notaris untuk menetapkan siapa saja ahli waris yang berhak atas warisan. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding SKW kelurahan karena dibuat di hadapan pejabat umum. Wajib digunakan oleh WNI keturunan Tionghoa dan WNA.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang WNI keturunan Tionghoa meninggal dunia. Untuk memindahkan properti ke ahli waris, Notaris membuat Akta Keterangan Hak Waris yang menyebutkan anak-anak sebagai ahli waris sah. Akta ini kemudian digunakan sebagai dasar balik nama di BPN.

Butuh bantuan terkait Akta Keterangan Hak Waris?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga