Definisi Hukum

Apa itu Surat Keterangan Waris?

Surat Keterangan Waris (SKW) adalah dokumen yang menyebutkan siapa saja ahli waris sah dari seseorang yang meninggal dunia. Kewenangan penerbit berbeda berdasarkan golongan warga: WNI asli Pribumi → ditandatangani ahli waris disaksikan 2 orang dan dikuatkan Kelurahan + Kecamatan; WNI keturunan Tionghoa dan WNA → dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk Akta Keterangan Hak Waris.
Advertisement

Dasar Hukum

Surat Edaran Direktur Jenderal Agraria No. DPT/12/63/12/69; SEMA No. 3 Tahun 1963

Contoh Kasus & Penerapan

Ibu Anda meninggal dunia dan meninggalkan rekening bank. Bank mewajibkan SKW sebelum dana bisa dicairkan oleh ahli waris. Tanpa SKW, dana di rekening tersebut tidak bisa diakses oleh siapa pun.

Butuh bantuan terkait Surat Keterangan Waris?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Surat Keterangan Waris?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga