Definisi Hukum

Apa itu Waris?

Hukum Waris adalah cabang hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan atas seluruh harta peninggalan (aktiva) beserta kewajiban utang (pasiva) dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada satu orang atau lebih yang masih hidup yang berhak menerimanya (ahli waris). Di Indonesia, hukum waris tunduk pada tiga sistem hukum yang berlaku: Hukum Waris Perdata Barat (KUHPerdata), Hukum Waris Islam (KHI), atau Hukum Waris Adat setempat.
Advertisement

Dasar Hukum

Buku II KUHPerdata (Pasal 830-1130) jo. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

Contoh Kasus & Penerapan

Pembagian harta orang tua yang telah wafat kepada anak-anaknya yang sah.

Butuh bantuan terkait Waris?

Temukan Notaris / Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Waris?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga