Definisi Hukum

Apa itu Hak Asuh Anak?

Hak asuh anak (hadhanah) adalah hak dan kewajiban untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak pasca perceraian. Dalam hukum Islam, anak di bawah 12 tahun pada umumnya diasuh ibu — kecuali ibu terbukti tidak layak. Anak di atas 12 tahun bisa memilih sendiri. Hak asuh dapat dicabut jika pemegang hak asuh terbukti melalaikan atau menelantarkan anak.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 105–106 Kompilasi Hukum Islam; Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974

Contoh Kasus & Penerapan

Pasangan bercerai dengan 2 anak: usia 4 tahun dan 14 tahun. Anak 4 tahun diasuh ibu secara default. Anak 14 tahun diajak hakim bicara dan menyatakan ingin ikut ayah — pengadilan mengabulkan pilihannya. Keduanya tetap berhak mendapat nafkah dari ayah.

Butuh bantuan terkait Hak Asuh Anak?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Hak Asuh Anak?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga