Definisi Hukum

Apa itu Nafkah Madhiyah?

Nafkah madhiyah adalah nafkah masa lampau yang belum dibayarkan suami kepada istri selama pernikahan berlangsung — utang nafkah yang menumpuk. Istri bisa menagih nafkah madhiyah ini melalui pengadilan, bahkan setelah bercerai. Besarnya dihitung dari jumlah yang seharusnya diberikan per bulan selama periode yang belum dibayar.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam

Contoh Kasus & Penerapan

Selama 3 tahun terakhir pernikahan, suami tidak memberikan nafkah bulanan sama sekali padahal mampu. Saat bercerai, istri mengajukan tuntutan nafkah madhiyah sebesar Rp 5 juta × 36 bulan = Rp 180 juta. Pengadilan menilai kelayakannya dan bisa mengabulkan seluruh atau sebagian tuntutan.

Butuh bantuan terkait Nafkah Madhiyah?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Nafkah Madhiyah?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga