Definisi Hukum

Apa itu KDRT?

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang — terutama perempuan — yang berakibat timbulnya kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. KDRT adalah tindak pidana — korban bisa melaporkan langsung ke polisi tanpa perlu laporan dari pihak lain.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Contoh Kasus & Penerapan

Istri mengalami kekerasan fisik berulang dari suami. Ia berhak melapor ke polisi — suami bisa dipidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 15 juta. Selain pidana, korban juga bisa mengajukan gugatan cerai sekaligus menuntut hak asuh anak dan nafkah melalui jalur perdata.

Butuh bantuan terkait KDRT?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait KDRT?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga