Definisi Hukum

Apa itu Pembatalan Perkawinan?

Pembatalan perkawinan adalah tindakan pengadilan yang menyatakan perkawinan tidak pernah terjadi secara hukum — karena ada syarat perkawinan yang dilanggar sejak awal (misalnya: bigami, masih dalam masa iddah, atau menikah tanpa wali yang sah). Berbeda dari perceraian: pembatalan berlaku surut sejak hari pernikahan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 22–28 UU No. 1 Tahun 1974; Pasal 70–76 Kompilasi Hukum Islam

Contoh Kasus & Penerapan

Seorang pria menikahi wanita kedua tanpa izin istri pertama dan tanpa izin pengadilan. Istri pertama mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama. Jika dikabulkan, perkawinan kedua dianggap tidak pernah ada — anak yang lahir dari perkawinan kedua tetap sah sebagai anak si pria.

Butuh bantuan terkait Pembatalan Perkawinan?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Pembatalan Perkawinan?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga