Definisi Hukum

Apa itu Isbat Nikah?

Isbat nikah adalah penetapan pengadilan yang mengesahkan pernikahan yang sudah terlanjur dilangsungkan tapi tidak tercatat secara resmi di KUA. Isbat nikah diperlukan untuk mengurus dokumen resmi seperti akta kelahiran anak, perceraian di pengadilan, atau warisan. Diajukan ke Pengadilan Agama.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam

Contoh Kasus & Penerapan

Pasangan menikah secara agama saja di tahun 1995 tanpa mencatatkan ke KUA. Kini mereka ingin cerai secara resmi, tapi pengadilan memerlukan buku nikah. Solusinya: ajukan isbat nikah dulu ke Pengadilan Agama. Setelah penetapan terbit, KUA menerbitkan buku nikah dan proses cerai bisa dilanjutkan.

Butuh bantuan terkait Isbat Nikah?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Isbat Nikah?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga