Definisi Hukum

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah payung hukum hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau badan hukum atas hasil olah pikir kreasi intelektual manusia yang menghasilkan produk bernilai ekonomi. HAKI terbagi menjadi dua cabang utama: Hak Cipta (seni, literatur, software, musik) dan Hak Kekayaan Industri (merek dagang, paten teknologi, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan desain tata letak sirkuit terpadu).
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 28/2014 (Hak Cipta), UU No. 20/2016 (Merek), UU No. 13/2016 (Paten), UU No. 31/2000 (Desain Industri)

Contoh Kasus & Penerapan

HAKI itu ibarat sertifikat tanah, tapi untuk ide Anda. Tanpa pendaftaran resmi, ide secemerlang apa pun bisa diklaim oleh kompetitor secara legal, dan Anda tidak akan bisa menuntut ganti rugi.

Butuh bantuan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?

Temukan Konsultan Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga