Definisi Hukum

Apa itu Hak Prioritas (Paris Convention)?

Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek, paten, atau desain industri di negara anggota Konvensi Paris (Paris Convention) dengan menggunakan tanggal penerimaan permohonan pertama kali di negara asal sebagai tanggal efektif pendaftaran. Jangka waktu hak prioritas adalah 6 bulan untuk merek dan desain industri, serta 12 bulan untuk paten.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 17 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek jo. Paris Convention for the Protection of Industrial Property

Contoh Kasus & Penerapan

Anda mendaftarkan merek produk di Indonesia pada tanggal 1 Januari. Anda dapat mendaftarkan merek yang sama di Amerika Serikat atau Jepang pada bulan Mei dengan mengklaim hak prioritas tanggal 1 Januari, sehingga permohonan kompetitor yang masuk di AS pada bulan Maret akan terkalahkan.

Butuh bantuan terkait Hak Prioritas (Paris Convention)?

Temukan Konsultan Paten / Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga