Definisi Hukum

Apa itu Pemeriksaan Substantif Paten?

Pemeriksaan Substantif Paten adalah tahapan pengujian mendalam yang dilakukan oleh pemeriksa paten ahli DJKI terhadap spesifikasi invensi, klaim paten, kebaruan, langkah inventif, serta keterterapannya dalam industri. Permohonan pemeriksaan substantif wajib diajukan oleh pemohon dengan membayar biaya resmi paling lambat 36 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 50 sampai Pasal 57 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Contoh Kasus & Penerapan

Setelah masa publikasi paten selesai, tim legal Anda mengajukan permohonan pemeriksaan substantif. Pemeriksa paten DJKI akan membandingkan klaim teknologi Anda dengan database paten global (WIPO, USPTO) untuk memastikan tidak ada invensi kembar yang mendahului.

Butuh bantuan terkait Pemeriksaan Substantif Paten?

Temukan Konsultan Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga