Definisi Hukum

Apa itu Permohonan Paten PCT?

Permohonan Paten PCT (Patent Cooperation Treaty) adalah sistem permohonan paten internasional terpadu yang memungkinkan inventor mencari perlindungan paten secara simultan di lebih dari 150 negara anggota melalui satu permohonan tunggal dalam satu bahasa. Sistem ini memberikan perpanjangan waktu hingga 30 atau 31 bulan sebelum memasuki fase nasional di tiap negara tujuan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 29 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten jo. Patent Cooperation Treaty (PCT)

Contoh Kasus & Penerapan

Perusahaan bioteknologi Anda di Bandung menemukan alat diagnosa medis inovatif. Dengan mengajukan permohonan PCT via DJKI/WIPO, Anda memiliki waktu 30 bulan untuk mencari investor global dan memilih negara tujuan ekspansi (seperti AS, Eropa, Jepang) sebelum membayar biaya paten penuh di masing-masing negara.

Butuh bantuan terkait Permohonan Paten PCT?

Temukan Konsultan Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga