Definisi Hukum

Apa itu Perpanjangan Merek Dagang?

Perpanjangan Merek Dagang adalah prosedur hukum untuk memperbarui masa perlindungan merek terdaftar yang akan habis masa berlakunya (10 tahun) untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya secara berulang. Permohonan perpanjangan dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir, atau paling lambat 6 bulan setelah tanggal berakhir dengan dikenai denda keterlambatan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 35 sampai Pasal 38 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Contoh Kasus & Penerapan

Merek restoran Anda terdaftar sejak tahun 2016 dan akan kedaluwarsa pada tahun 2026. Anda wajib mengajukan permohonan perpanjangan dan melampirkan surat pernyataan bahwa merek tersebut masih aktif digunakan dalam perdagangan agar hak eksklusif logo tidak gugur menjadi domain publik.

Butuh bantuan terkait Perpanjangan Merek Dagang?

Temukan Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga