Definisi Hukum

Apa itu Merek Dagang?

Merek dagang adalah tanda yang membedakan produk barang satu perusahaan dari perusahaan lain — bisa berupa nama, logo, slogan, warna, atau kombinasinya. Merek dagang wajib didaftarkan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1–100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Contoh Kasus & Penerapan

Anda membuat produk kopi dengan nama 'Kopi Nusantara' dan logo bintang emas. Tanpa mendaftarkan merek ke DJKI, kompetitor bisa menggunakan nama atau logo serupa tanpa bisa Anda tuntut. Setelah merek terdaftar, Anda bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika ada yang meniru.

Butuh bantuan terkait Merek Dagang?

Temukan Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga