Definisi Hukum

Apa itu Nice Classification?

Nice Classification (Klasifikasi Nice) adalah sistem klasifikasi internasional barang dan jasa yang digunakan untuk mendaftarkan merek dagang dan merek jasa di bawah naungan WIPO (World Intellectual Property Organization). Sistem ini membagi seluruh produk dan layanan di dunia ke dalam 45 kelas klasifikasi, terdiri dari Kelas 1 hingga 34 untuk barang dan Kelas 35 hingga 45 untuk jasa.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Nice Agreement Concerning the International Classification of Goods and Services

Contoh Kasus & Penerapan

Anda mendirikan brand kopi kekinian bernama 'Kopi Senja'. Anda wajib mendaftarkan merek tersebut di Kelas 30 untuk bubuk/biji kopi kemasan, serta Kelas 43 untuk layanan kafe, restoran, dan penyajian minuman kepada pelanggan di gerai.

Butuh bantuan terkait Nice Classification?

Temukan Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga