Definisi Hukum

Apa itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian Lisensi Merek adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang/jasa yang diperjualbelikan, dengan imbalan pembayaran royalti dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. PP No. 36 Tahun 2018

Contoh Kasus & Penerapan

Anda mengoperasikan sistem waralaba (franchise) minuman boba dengan merek terdaftar. Setiap mitra franchise menandatangani perjanjian lisensi merek yang memberi hak penggunaan logo dan resep dengan kewajiban menyetor royalti bulanan 5% dari omzet ke rekening Anda.

Butuh bantuan terkait Perjanjian Lisensi Merek?

Temukan Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga