Definisi Hukum

Apa itu Royalti?

Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual (hak cipta, paten, merek) atas penggunaan HAKI tersebut oleh pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi. Besarnya biasanya dihitung sebagai persentase dari pendapatan atau penjualan, atau bisa juga berupa jumlah tetap per unit.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Contoh Kasus & Penerapan

Anda memegang hak paten atas teknologi filter air. Sebuah perusahaan ingin menggunakan teknologi Anda dalam produknya. Anda membuat perjanjian lisensi: perusahaan membayar royalti 3% dari setiap unit terjual kepada Anda. Makin laris produk mereka, makin besar pendapatan royalti Anda.

Butuh bantuan terkait Royalti?

Temukan Pengacara / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Royalti?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga