Definisi Hukum

Apa itu Masa Sanggah Merek?

Masa Sanggah Merek (Masa Pengumuman) adalah periode waktu selama 2 bulan di mana permohonan pendaftaran merek diumumkan secara terbuka dalam Berita Resmi Merek oleh DJKI untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pemilik merek lain mengajukan keberatan (oposisi) tertulis jika permohonan tersebut dinilai melanggar hak merek terdahulu.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 14 sampai Pasal 17 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Contoh Kasus & Penerapan

Permohonan merek Anda lolos pemeriksaan formalitas dan diterbitkan di Berita Resmi Merek DJKI. Selama 60 hari ke depan, kompetitor bisnis berhak memantau publikasi tersebut dan mengajukan surat keberatan resmi jika logo Anda dinilai meniru merek terdaftar milik mereka.

Butuh bantuan terkait Masa Sanggah Merek?

Temukan Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga