Definisi Hukum

Apa itu Sertifikat Merek?

Sertifikat Merek adalah akta bukti otentik kepemilikan hak eksklusif atas merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia melalui DJKI setelah permohonan pendaftaran merek dinyatakan lulus seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman publik, dan pemeriksaan substantif. Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan mutlak di hadapan hukum dan pengadilan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 22 sampai Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Contoh Kasus & Penerapan

Jangan mengira pendaftaran selesai saat Anda menerima bukti bayar. Anda baru benar-benar terlindungi secara hukum ketika Sertifikat Merek fisik atau elektronik sudah terbit. Proses ini bisa memakan waktu 1 hingga 2 tahun.

Butuh bantuan terkait Sertifikat Merek?

Temukan Konsultan Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga