Definisi Hukum

Apa itu Paten?

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu (20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana) guna melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten melindungi solusi teknis operasional, mesin, proses manufaktur, formula kimia, atau perangkat hardware baru dari peniruan tanpa izin.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Contoh Kasus & Penerapan

Penemuan mesin pengolah limbah plastik terbaru yang didaftarkan agar bisa dikomersialkan sendiri.

Butuh bantuan terkait Paten?

Temukan Konsultan Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga