Kamus Hukum
Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.
Istilah Berawalan "G" (7)
Ganti Rugi
Ganti rugi adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pihak yang melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum kepada pihak yang dirugikan. Cakupannya meliputi: kerugian nyata (kerugian yang benar-benar terjadi) dan kehilangan keuntungan (laba yang gagal diperoleh akibat wanprestasi). Ganti rugi tidak bisa dituntut untuk kerugian yang tidak terduga dan tidak berhubungan langsung dengan pelanggaran.
Ganti Rugi Pengadaan Tanah
Ganti rugi pengadaan tanah adalah kompensasi yang wajib dibayar pemerintah kepada pemilik tanah yang terkena proyek pembangunan untuk kepentingan umum. Ganti rugi ditetapkan oleh penilai independen berlisensi (appraisal) — bukan sepihak oleh pemerintah. Pemilik yang tidak setuju bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dan kasasi ke MA.
Girik
Girik (juga disebut letter C atau petuk D) adalah bukti pembayaran pajak tanah pada masa penjajahan Belanda — bukan sertifikat kepemilikan. Banyak masyarakat keliru menganggap girik setara dengan SHM. Girik tidak bisa diagunkan ke bank, tidak memberikan kekuatan hukum yang sama, dan mudah disengketakan.
Grosse Akta
Grosse Akta adalah salinan akta Notaris yang di bagian kepalanya mencantumkan kata-kata 'DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA' — kalimat yang sama dengan kepala putusan pengadilan. Kata-kata ini memberi Grosse Akta kekuatan eksekutorial: jika debitur tidak bayar, kreditur bisa langsung meminta pengadilan mengeksekusi aset tanpa perlu menggugat dari awal.
Gugat Cerai
Gugat cerai adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Berbeda dari cerai talak yang diajukan suami. Istri harus membuktikan salah satu alasan perceraian yang diakui hukum: perselisihan terus-menerus, suami melanggar taklik talak, atau alasan lain yang diatur undang-undang.
Gugatan
Gugatan Perdata adalah tuntutan hak perdata yang diajukan oleh satu pihak (penggugat) terhadap pihak lain (tergugat) ke Pengadilan Negeri karena adanya sengketa hak, pelanggaran perjanjian (wanprestasi), atau perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan perdata bersifat kontradiktif (mengandung sengketa antara minimal dua pihak yang berlawanan) dan bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang mengikat serta dapat dipaksakan pelaksanaannya melalui eksekusi pengadilan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
PMH (Perbuatan Melawan Hukum) adalah dasar gugatan perdata ketika seseorang menderita kerugian akibat perbuatan orang lain yang melanggar hukum, kesusilaan, atau kewajiban hati-hati — meski tidak ada hubungan kontraktual antara keduanya. Penggugat harus membuktikan: ada PMH, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan kausal.