Kamus Hukum
Pusat referensi istilah hukum terlengkap. Temukan pengertian, definisi resmi, dan dasar hukum regulasi di Indonesia.
Istilah Berawalan "F" (6)
Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan BKP atau JKP — sebagai bukti telah memungut PPN. Sejak 2014, faktur pajak wajib dibuat secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan DJP. Faktur pajak yang tidak sesuai ketentuan bisa ditolak sebagai kredit pajak oleh pembeli.
Faktur Pajak Digunggung
Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli serta tanda tangan penjual, yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran saat melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak secara langsung kepada konsumen akhir. Bentuk faktur ini dapat berupa bon kontan, struk kasir, karcis, atau invoice retail.
Fideicommis
Fideicommis adalah pengaturan dalam wasiat di mana pewaris mewajibkan ahli waris pertama (instituted heir) untuk memelihara dan kemudian menyerahkan harta warisan kepada ahli waris kedua (substituted heir) yang ditunjuk. Misalnya: harta diberikan ke anak, namun harus diteruskan ke cucu saat anak meninggal.
Fidusia
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, di mana pengalihan hak kepemilikan benda dilakukan atas dasar kepercayaan namun benda tersebut tetap berada dalam penguasaan fisik debitur. Akta jaminan fidusia wajib dibuat secara notariil dan didaftarkan ke Kementerian Hukum untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia yang berkekuatan eksekutorial.
Firma
Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan usaha dengan nama bersama. Semua sekutu (partner) firma bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas seluruh utang firma — termasuk dengan harta pribadi masing-masing. Berbeda dari CV, tidak ada sekutu pasif dalam firma.
Force Majeure (Keadaan Memaksa)
Force Majeure (Keadaan Memaksa) adalah peristiwa luar biasa yang terjadi di luar kendali para pihak dalam suatu perjanjian dan tidak dapat diprediksi sebelumnya pada saat kontrak dibuat, yang menyebabkan salah satu pihak terhalang untuk memenuhi prestasi kewajibannya. Klausul force majeure mencakup bencana alam (gempa bumi, banjir bandang, erupsi gunung api), peperangan, kerusuhan massal, pandemi global, atau perubahan kebijakan regulasi pemerintah yang melarang pelaksanaan kontrak tersebut.