Definisi Hukum

Apa itu Faktur Pajak Digunggung?

Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli serta tanda tangan penjual, yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran saat melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak secara langsung kepada konsumen akhir. Bentuk faktur ini dapat berupa bon kontan, struk kasir, karcis, atau invoice retail.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 13 ayat (5a) UU No. 42 Tahun 2009 stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. PER-03/PJ/2022

Contoh Kasus & Penerapan

Anda mengoperasikan jaringan minimarket yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Setiap kali pelanggan membeli barang belanjaan, struk kasir komputer yang dicetak sudah berfungsi sebagai faktur pajak digunggung sah tanpa perlu meminta KTP atau NPWP pelanggan.

Butuh bantuan terkait Faktur Pajak Digunggung?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga