Definisi Hukum

Apa itu Nota Retur Pajak?

Nota Retur Pajak adalah dokumen yang dibuat oleh pembeli ketika mengembalikan sebagian atau seluruh barang kena pajak yang dibeli kepada Pengusaha Kena Pajak penjual karena rusak atau tidak sesuai pesanan. Dokumen ini berfungsi mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual dan mengurangi Pajak Masukan bagi pembeli pada masa pajak terjadinya pengembalian barang.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 5A UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. PMK No. 65/PMK.03/2010

Contoh Kasus & Penerapan

Toko Anda membeli 50 unit monitor komputer dan telah menerima faktur pajak masukan. Setelah dicek, 5 unit monitor rusak dan dikembalikan ke suplier. Anda wajib menerbitkan Nota Retur agar suplier memotong PPN Keluaran dan Anda menyesuaikan PPN Masukan di SPT Masa PPN.

Butuh bantuan terkait Nota Retur Pajak?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga