Definisi Hukum

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi tidak langsung yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang kena pajak dan jasa kena pajak dalam peredarannya dari produsen ke konsumen akhir di dalam Daerah Pabean Indonesia. Tarif umum PPN saat ini adalah 11% (dan diamanatkan menjadi 12% sesuai ketentuan UU HPP) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui penerbitan Faktur Pajak resmi.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN stdd UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP jo. Pasal 7 ayat (1) UU HPP

Contoh Kasus & Penerapan

PPN itu seperti biaya layanan ekstra di restoran. Saat Anda makan seharga Rp 100 ribu dan melihat tagihan menjadi Rp 111 ribu, selisih 11% tersebut adalah PPN yang dititipkan restoran kepada Anda untuk disetor ke negara.

Butuh bantuan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Temukan Konsultan Pajak / Akuntan terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga