Definisi Hukum

Apa itu PPh 29?

PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang muncul di akhir tahun — karena pajak terutang yang sesungguhnya lebih besar dari angsuran PPh 25 yang sudah dibayar sepanjang tahun. PPh 29 wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan ke DJP.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 29 UU PPh

Contoh Kasus & Penerapan

Pajak PPh badan PT Anda tahun ini Rp 200 juta. Sepanjang tahun, angsuran PPh 25 yang sudah disetor hanya Rp 120 juta (12 × Rp 10 juta). Selisih Rp 80 juta adalah PPh 29 yang harus Anda lunasi sebelum tanggal 30 April. Jika terlambat, kena denda 2% per bulan dari jumlah kurang bayar.

Butuh bantuan terkait PPh 29?

Temukan Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga