Definisi Hukum

Apa itu Restitusi Pajak?

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak. Terjadi ketika pajak yang dibayar lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang. Prosesnya bisa memakan waktu lama (3–12 bulan) karena DJP wajib melakukan penelitian atau pemeriksaan sebelum mengembalikan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 17–17B UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP

Contoh Kasus & Penerapan

SPT Tahunan PPh Badan PT Anda menunjukkan kredit pajak (PPh 25 yang sudah disetor) lebih besar dari PPh terutang. Ada lebih bayar Rp 200 juta. Anda mengajukan permohonan restitusi ke KPP. DJP melakukan pemeriksaan selama 12 bulan, lalu mengembalikan Rp 200 juta ke rekening perusahaan Anda.

Butuh bantuan terkait Restitusi Pajak?

Temukan Konsultan Pajak terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga